Pengadilan Ipoh Tentukan Utang Judi Tak Bisa Picu Kebangkrutan

Pengadilan Ipoh Tentukan Utang Judi Tak Bisa Picu Kebangkrutan

Keputusan Bersejarah Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia baru saja mengukir sejarah dengan menetapkan bahwa utang perjudian tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memulai kasus kebangkrutan. Putusan ini mengikuti preseden dari Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee pada tahun lalu.

Dasar Keputusan Tinggi Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun yang berutang. Kasus ini diajukan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd karena Lee tidak melunasi utang sebesar S$5,930 juta yang telah didaftarkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee diberikan kredit sebesar S$10 juta untuk aktivitas berjudi di Singapura dan gagal membayar kembali.

Usaha Lee untuk menolak pendaftaran penilaian di Malaysia tidak berhasil, hingga Mahkamah Persekutuan menegaskan bahwa utang judi dan kebangkrutan tidak dapat dieksekusi di Malaysia, meskipun sah di negara asalnya. Dalam penyampaiannya, Moses menyatakan bahwa menurut hukum di Malaysia, utang yang berkaitan dengan perjudian dianggap sebagai utang kehormatan yang tidak memiliki dasar hukum untuk dipaksakan penagihannya.

Implikasi Utang Judi Terhadap Kebijakan Publik

Meski mungkin berlaku di luar negeri, utang semacam ini tidak dapat dilaksanakan di Malaysia karena bertentangan dengan kebijakan publik sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956. Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956 menerangkan bahwa segala bentuk perjanjian atau kontrak terkait perjudian atau taruhan adalah batal dan tidak sah. Pasal ini juga melarang upaya hukum untuk menagih kekayaan yang diperoleh dari perjudian.

Hakim menegaskan bahwa pengadilan berhak menolak untuk melaksanakan utang yang berasal dari aktivitas ilegal atau batal demi hukum, seperti kontrak perjudian, karena hal ini bertentangan dengan kebijakan publik. Moses menekankan bahwa pengadilan kebangkrutan berwenang untuk mempertimbangkan karakter dasar utang meskipun telah terdaftar berdasarkan Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik.

Larangan pada penegakan utang perjudian mengabaikan kepastian prosedural, dan hukum tidak mengizinkan pelaksanaan utang yang dianggap batal demi hukum melalui jalur pengadilan. Putusan ini menegaskan sikap tegas Malaysia terhadap persoalan utang perjudian, menekankan bahwa utang semacam ini tidak dapat dijadikan dasar kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan melalui jalur hukum di negara ini.