Bangladesh Resmi Terapkan Regulasi Anti Judi Baru Pada 1 Juli, parlemen Bangladesh menyetujui undang-undang baru untuk memberantas semua bentuk perjudian, termasuk kasino dan kegiatan digital seperti judi daring. Peraturan ini menggantikan hukum lama yang dianggap sudah tak relevan lagi, yakni Undang-Undang Perjudian Umum 1867.
Masalah Perjudian Online
Usulan undang-undang ini diprakarsai oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, berdasarkan penelitian dari komite hukum parlemen. Dalam diskusi, para anggota sepakat tentang pentingnya undang-undang ini meskipun ada kekhawatiran mengenai pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan penerapan hukum yang mungkin menabrak hak asasi manusia.
Isu dan Perdebatan
Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung regulasi ini, namun mengingatkan tentang kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak berwenang yang dapat melakukan penggeledahan dan pemblokiran situs tanpa izin pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga menyoroti kemungkinan bertentangan dengan hukum prosedur pidana yang sudah ada, situasi serupa juga dialami dalam regulasi perjudian di Rumania yang menghadapi tantangan dalam penerapannya.
Respon Pihak Pemerintah
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa mendapatkan izin pengadilan bisa menyebabkan hilangnya bukti, yang akan merugikan penegakan hukum. Dia menambahkan bahwa wewenang seperti itu sudah ada di bawah regulasi lain.
Dukungan dari Kelompok Oposisi
Nahid Islam, Kepala Whip Oposisi, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan ini meskipun usulan revisinya tidak diterima. Ia menggarisbawahi pentingnya memastikan undang-undang ini tidak disalahgunakan serta menghormati hak asasi manusia.
Sanksi dan Konsekuensi
Undang-undang baru ini menetapkan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Tk 200.000 bagi pelaku perjudian. Pelanggaran berat seperti judi daring atau jarak jauh bisa dikenakan hingga 5 tahun penjara dan denda Tk 1 crore, sementara partisipasi dalam taruhan online menghadapi hukuman hingga 7 tahun dan denda Tk 5 crore.
Tantangan Sosial dan Ekonomi
Penggunaan platform taruhan digital, VPN, dan layanan keuangan palsu untuk tujuan perjudian diidentifikasi sebagai ancaman terhadap stabilitas sosial dan ekonomi oleh Salahuddin Ahmed. Teknologi ini sering digunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang dan penipuan.
Klasifikasi Kegiatan Perjudian
Peraturan baru ini mengklasifikasikan 24 jenis aktivitas terkait perjudian, termasuk yang menggunakan teknologi canggih, untuk menutup celah hukum dan memberi lebih banyak kewenangan kepada aparat dalam memberantas kejahatan terkait judi. Bangladesh berkomitmen untuk meminimalkan dampak merusak dari perjudian yang terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi, serta memastikan penegakan hukum sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.